Berbicara tentang koperasi pasti yang ada didalam benak anda adalah tentang peminjaman modal. Sebagaimana kita ketahui sendiri, koperasi merupakan salah satu lembaga tentang keuangan yang telah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Sebagai salah satu lembaga keuangan tertua di Indonesia, koperasi sendiri memiliki landasan dimana prinsipnya yaitu kekeluargaan dan gotong royong.
Prinsip dasar pada lembaga koperasi ini dianggap pro rakyat berdasarkan UU No.17 Tahun 2012. Dalam sistem pengoperasian badan usaha koperasi ini, anggota pengurusnya dipilih berdasarkan rapat anggota. Pengurus yang terpilih dari rapat anggota nantinya akan menggerakkan badan dan sistem kerja dari lembaga koperasi ini. Salah satu lembaga atau bagian dari badan koperasi yang cukup populer adalah koperasi simpan pinjam.
Dimana pengertian dari koperasi simpan pinjam ini sendiri yaitu sebagai badan usaha yang berdiri berisikan beberapa anggota perseorangan memiliki sifat sukarela atau terbuka serta dikelola secara mandiri dan demokratis. Kekuatan tertinggi dari koperasi simpan pinjam ini terletak pada Rapat Anggota Tahunan (RAT). Bentuk keuntungan dari koperasi simpan pinjam ini sendiri yaitu sisa hasil usaha (SHU) yang dibagikan secara adil kepada seluruh anggota aktif pada koperasi tersebut sesuai aturan yang tertera dalam lembaga koperasi.
Modal yang ada di koperasi simpan pinjam diantara, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dana cadangan, modal pinjaman, serta sonasi atau hibah. Sesuai dengan keanggotaannya yang bersifat terbuka dan sukarela, ada beberapa fungsi yang hadir dari koperasi simpan pinjam ini berdasarkan pasal 89 UU nomor 17 tahun 2012 , yaitu:
- Menghimpun dana dari anggota
Koperasi sistemnya sedikit berbeda dengan bank konvensional, akan tetapi cukup sama sebagai tempat penyimpanan uang. Jika anda menyimpan bank di koperasi, anda akan mendapatkan keuntungan berupa Bunga yang lebih besar daripada menyimpan bunga di bank. Kemudian, besar pajak simpanan bunga jauh lebih kecil dibandingkan dengan bank.
- Memberikan pinjaman kepada anggota
Pinjaman modal kepada anggota sebagai untuk membuat usaha tentu sangat memudahkan anggota koperasi. Anggota koperasi diberikan kemudahan untuk peminjaman modal, hal ini akan lebih menguntungkan karena pengajuan atau permohonan modal usaha sederhana, tidak rumit, dibanding dengan melakukan pinjaman ke bank. Koperasi simpan pinjam bisa memberikan pinjaman modal kepada usaha mikro atau usaha yang baru berjalan, maka dari itu koperasi simpan pinjam sebagai sarana bantu permodalan UMKM yang sangat menjanjikan di Indonesia.
- Menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya
Selain sebagai tempat peminjaman bagi anggota, koperasi simpan pinjam terkadang juga menyediakan peminjaman modal terhadap orang atau pelaku usaha di luar anggota. Sehingga deposit yang dimiliki oleh anggota tetap berputar sesuai fungsi dan menghasilkan hasil yang maksimal.